#BeritaKriminal #InfoKriminal #BeritaUpdate #BeritaNusantara #KriminalNusantara #infoMalang #MalangUpdate
Diduga mencuri cabai, Faisol Amir (37) warga Desa Tawangargo Kabupaten Malang ditemukan tewas di ladang cabai pada Selasa lalu (18/2/2020). Dari tubuh Faisol ditemukan adanya luka bekas tembakan di bagian leher.
Polisi kemudian mengungkap pelaku yang ternyata pemilik ladang cabai, Tubi (74) warga Desa Tawangargo Kabupaten Malang Jawa Timur. Tubi menembak korban dengan senapan angin.
Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengatakan, kronologis bermula dari pelaku sedang meninjau ladang milik menantunya tersebut sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (18/2/2020). Pelaku melihat sesosok bayangan yang merunduk atau menunduk di balik tanaman cabai.
“Mengetahui hal tersebut, Tubi langsung menembak bayangan tersebut. Karena tanaman cabai milik menantunya itu sudah sering dicuri,” kata Nining pada Kamis (20/2/2020).
Setelah menembak, lanjut dia, pelaku memutuskan pulang dan memberitahu anak menantunya diketahui bernama Nadak.
“Mendapatkan kabar tersebut, Nadak mengajak mertuanya (pelaku) untuk mengecek lokasi. Kemudian ditemukan dua tas dan dua sarung (bantal) guling berisi cabai rawit, barang-barang tersebut lansung dibawa pulang,” sambung dia.
Pelaku, masih kata dia, kembali memastikan ke ladang cabai, esok harinya Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 08.30 WIB. Sesampainya di lokasi, pelaku menemukan mayat seorang laki-laki sudah tertelungkup di parit dekat ladang cabai.
“Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung memberitahu menantunya yang kemudian diteruskan ke desa dan Polsek Karangploso,” jelasnya.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi mayat korban ke Instalasi Forensik, Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
“Korban diduga meninggal dunia akibat luka di leher sebelah kiri dan peluru (gotri) masuk ke dalam paru – paru, sehingga korban meninggal,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku Tubi kini ditahan di Mapolsek Karangploso. Polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin, sebungkus peluru gotri berisi 52 butir, 2 buah tas, 2 sarung bantal dan pakaian korban.
sumber : INFO KRIMINAL & LALU LINTAS ( Nusantara ) – T Hidayat