#DishubDIY #TidakMudik #TidakPiknik
Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Pengendalian tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Untuk informasi lebih lengkap, yuk simak infografis berikut!
sumber : @dishubdiy