#BeritaKriminal #InfoKriminal #BeritaUpdate #BeritaNusantara #KriminalNusantara
Pasangan suami istri (pasutri), TK (51) dan istrinya SF (29) warga Dukuh Karanganyar, Desa/Kecamatan Bumiayu, Brebes, harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya, pelaku menyekap selama 10 hari dan mencabuli seorang siswi SMP berinisial IT (16). Pasutri itu bahkan melakukan hubungan suami istri bertiga dengan korban.
Kapolsek Bumiayu AKP. M. Adiel Aristo S.I.K mengungkapkan, kronologi dugaan pencabulan bermula pada Kamis (6/20) pukul 12.00 WIB.
Korban diajak oleh kedua pelaku dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp 5 juta. Kedua pelaku mengajak korban ke rumah kosong di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu.
Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan kedua pelaku pasangan suami istri tersebut. Setelah korban menuruti kemudian dikunci di sebuah kamar oleh SF.
“Dari situlah pelaku kemudian dicabuli TK dengan disaksikan langsung oleh SF,” jelas Kapolsek, Kamis (20/2/2020).
Diduga hampir sekitar 10 hari, korban disekap di rumah tersebut. Baru pada Minggu (16/2) korban berhasil kabur dan melaporkan yang dialaminya ke orangtuanya.
“Atas laporan dari orang tua korban kepada polisi, akhirnya kedua pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari pengakuan para pelaku, ternyata SF tidak sekadar membantu. Ia juga meminta suaminya untuk melakukan hubungan suami istri bertiga dengan korban atau threesome.
sumber : INFO KRIMINAL & LALU LINTAS ( Nusantara ) – T Hidayat