Telah dikeluarkan SE Gubernur DIY No.5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran #COVID-19 di DIY sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DIY. Terlampir poin dari SE tersebut:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung mulai 24 April 2020. “Pembatalan seluruh perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Joni […]