#infojogja #covid19 #dirumahaja #jogja #lawancovid #humasjogja
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY No. 421/03143 tentang Penambahan Waktu Pembelajaran Jarak Jauh dalam Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di SMA, SMK, dan SLB DIY diatur sebagai berikut:
1. Memperpanjang kembali waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SMA/MA, SMK/MAK dan SLB mulai 29 April 2020-15 Mei 2020.
2. Selama pandemi COVID-19 dan Ramadan, kegiatan belajar mengajar SMA, SMK, dan SLB di DIY dilakukan secara jarak jauh/online.
3.Pembelajaran jarak jauh selama bulan puasa diatur sebagai berikut: a. Senin-Kamis: 07.30-13.00 b. Jumat: 07.30-11.00 c. Setelah kegiatan pembelajaran umum dilanjutkan dengan kegiatan pengembangan iman dan taqwa yang pemantauan orangtua dan guru agama sekolah masing-masing
d. Waktu istirahat disesuaikan dengan pembagian waktu belajar daring yang dibuat satuan pendidikan Terlampir pula tata cara pelaporan PAT, Kelulusan siswa Kelas Akhir, serta Penerimaan Peserta Didik Baru TA 2020/2021.
Surat Edaran ini dapat diunduh melalui pranala
https://www.jogjaprov.go.id/download/download/155
Sumber: twitter@humas_jogja