No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Mengenal Jenis Pemeriksaan Covid 19 “Rapid Test” dan ” Swab Test”

#infojogja #kabarjogja #infobantul #rapidtest #lawancovid   Pagi Gaes... Udah Sering denger kan istilah "Rapid Test" dan "Swab Test" tapi bingung apa itu? yuk kita mengenal jenis-jenis pemeriksaan COVID-19...
HomeNewsKasus Pembunuhan Di Gunung Kidul Bermotif Asmara

Kasus Pembunuhan Di Gunung Kidul Bermotif Asmara

#KilasJogja #Pembunuhan  #GunungKidul #jogjahariini #infoJogja

Dua orang pencari rumput, Paniyati dan Suratmin ditemukan di atas bukit di Gunungkidul dengan kondisi terluka akibat senjata tajam, salah seorang di antaranya tewas. Ternyata keduanya merupakan sepasang kekasih yang saling serang di lokasi tersebut. Dari Hasil  pemeriksaan, bahwa motifnya adalah pelaku dan korban selama ini ada hubungan asmara

Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menjelaskan bahwa Paniyati dan Suratmin memang sepakat untuk bertemu di puncak bukit itu.

Baca Juga :   Lowongan PT Aryaguna Putra

“Karena selama tiga tahun ini keduanya sering melakukan komunikasi dan janjian di situ. Terlebih, masing-masing punya lahan di gunung itu sehingga sering melakukan pertemuan di atas (bukit Batur Agung),” sambung Agus.

Setelah bertemu, keduanya diduga hendak melakukan hubungan suami istri. Namun, sebelum melakukan hubungan tersebut keduanya terlibat cekcok dan berakhir dengan penganiayaan.

Baca Juga :   Motor Tersangkut Di Rerumpunan Pohon Bambu

Cekcok tersebut dipicu kecemburuan Suratmin yang menduga Paniyati punya hubungan dengan pria lain.

“Jadi tersangka ini merasa harga dirinya dilecehkan. Karena antara pelaku dan korban sudah lama menjalin dengan hubungan, dan tahu kalau korban ini ada hubungan dengan orang lain,” imbuh Agus.

Saat menganiaya Paniyati, Suratmin juga mengalami luka akibat sabetan sabit korban. Keduanya akhirnya saling serang hingga akhirnya Paniyati tewas.

Baca Juga :   Info Orang Hilang

“Korban berusaha untuk melawan dan terjadi saling serang sehingga ada luka juga pada tubuh tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya Suratmin dijerat dengan pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

 

 

sumber : INFO CEGATAN JOGJA UPDATE – Smol Smile