No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah Perubahan dan pembangunan seiring berjalannya waktu kian masif terjadi diberbagai sektor, tidak terkecuali sektor...
HomeNewsSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kota Yogyakarta

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kota Yogyakarta

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 IZIN SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

 
Dasar Hukum :
v      Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005
v      Peraturan Walikota No. 05/2006
 
Syarat : Umum

  1. Mengisi Formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
  2. Surat Izin Tempat Usaha(HO) Kartu Pasar/SIUP Lama
  3. Fotocopy KTP Penanggungjawab/Pengurus Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Neraca Perusahaan
  6. Snelhecter warna: merah/biru/kuning = 2 buah

 
Syarat : CV Baru

Syarat Umum + Syarat CV Baru
Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan
 
Syarat :FA Baru

Syarat Umum + Syarat FA Baru
1.       Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan
 
Syarat : PT Baru

Syarat Umum + Syarat PT Baru
1.       Akte Notaris Pendirian Perusahaan dengan segala perubahannya
2.       Bukti Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan/Rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan.
 
Syarat : PT Tbk Baru

Syarat Umum

  1. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan Terbuka
  2. Fotocopy Surat tanda penerimaan laporan kewajiban tahun perusahaan (STP-LKTP) tahun terakhir
  3. Foto Direktur/ Penanggung jawab 4×6 2 lembar
Baca Juga :   Info Orang Hilang

 
Syarat : Koperasi Baru
 Syarat Umum + Syarat Koperasi Baru

  1. Akte Pendirian Koperasi
  2. Susunan Pengurus Koperasi dari Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta

 
Syarat : Perubahan Modal
Syarat Umum(Khusus PT tidak ada neraca perusahaan) + Syarat Perubahan Modal

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP lama dikembalikan

 
Syarat : Perubahan Pimpinan
 Syarat Umum + Syarat Perubahan Pimpinan
Surat Permohonan
 
Syarat : Perubahan Nama Perusahaan
 Syarat Umum + Syarat Perubahan Nama Perusahaan

  1. Surat Permohonan
Baca Juga :   Lowongan DM MEBEL July 2014

 
Syarat : Perubahan Bentuk
 Syarat Umum + Syarat Perubahan Bentuk

  1. Surat Permohonan

 
Syarat : Perubahan Kelembagaan
 Syarat Umum + Syarat Perubahan Kelembagaan
Surat Permohonan
 
Syarat : Perubahan Jenis Kegiatan Usaha
Syarat Umum + Syarat Perubahan Jenis Kegiatan Usaha

  1. Surat Permohonan

 
Syarat : Pencabutan Perorangan

  1. Surat Permohonan
  2. SK Pencabutan HO

 
Syarat : Pencabutan CV

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO

 
Syarat : Pencabutan FA

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO

 
Syarat : Pencabutan PT

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO
Baca Juga :   A Developer's Challenge Surya University

 
Syarat : Pencabutan PT Tbk

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO

 
Syarat : Pencabutan Koperasi

1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
2. Surat Permohonan
3. SK Pencabutan HO
 
Syarat : Buka Cabang Perorangan

  1. Fotokopi SIUP Pusat yang dilegalisir
  2. Surat Permohonan ke kantor Pusat
  3. HO terbitan Pusat
  4. KTP

 
Syarat : Buka Cabang CV, PT, PT Tbk, Koperasi

  1. Fotocopy SIUP/TDUP Kantor pusat yang di legalisir oleh pejabat yang menerbitkan(Rangkap Tiga)
  2. Salinan Akte Notaris Tentang Pembukaan Cabang
  3. Foto 4×6 sebanyak 2(dua) lembar
  4. Stop Map Snelhecter warna hijau
  5. Fotocopy KTP Penanggung jawab/Perwakilan
  6. Surat permohonan dari Kantor Pusat dan Penunjukan Pimpinan Cabang

 
Syarat : Legalisir

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi SIUP
  3. Melampirkan SIUP asli

Sumber : http://www.jogjakota.go.id