#TidakMudik #TidakPiknik #dirumahaja
#SobatBerkendara, Pandemi ini telah menuntut banyak perubahan dalam keseharian kita. Mulai dari belajar dan bekerja di rumah, hingga himbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman.
Untuk itu, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan protokol kedatangan di Terminal Bus bagi pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020.
Pastikan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada ya #SobatBerkendara. Karena hal tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Yuk simak info PROTOKOL KEDATANGAN DI TERMINAL BUS berikut ini…
sumber : @dishubdiy