No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsGuna mencegah penyebaran covid-19 kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten...

Guna mencegah penyebaran covid-19 kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman dilakukan secara online

#Slemanis menanggapi COVID-19, kini Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman dilakukan secara online (What’sApp/WA)

Yuk simak tata caranya :

1. Unduh formulir pemohonan di https://s.id/f2Viq

2. Siapkan file dokumen persyaratan dlm bentuk scan (.pdf) atau foto (.jpg)
Persyaratan bisa dilihat di : http://dukcapil.slemankab.go.id

3. Kirim permohonan via What’sapp (WA) sesuai nomor WA dan format jenis pelayanan. Pastikan format sudah sesuai, jika tidak sesuai akan ditolak.

Baca Juga :   Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke XXXVIII Tahun 2021 di Kabupaten Sleman

4. Kirim formulir permohonan yang telah diisi dan dokumen persyaratan. Pastikan dokumen persyaratan lengkap dan benar.

5. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan dalam jam pelayanan (Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 – 15.00 WIB, Jum’at Pukul 08.00 – 14.00 WIB).

6. Setelah proses selesai dan siap untuk diambil, petugas Dukcapil Sleman akan menghubungi pemohon melalui pesan what’sapp (WA).

Baca Juga :   Penemuan Dompet & Kartu Identitas (Wikan Rizki Dewanta)

7. Pemohon datang ke Dukcapil Sleman untuk mengambil berkas yang telah selesai, dengan membawa fisik dokumen persyaratan. Dokumen diserahkan kepada petugas saat pengambilan.

8. Nomor WA yang tercantum hanya untuk penyampaian permohonan, sedangkan untuk tanya-jawab seputar pelayanan online Dukcapil, silakan hubungi telpon 0274 – 868 362.


sumber : @kabarsleman