No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Memutuskan Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan...

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Memutuskan Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan Online dari Rumah Masing-Masing MUlai 23 Maret – 31 Maret 2020

#InfoKesehatan #Kesehatan #CegahCorona #VirusCorona #CoronaVirus #TipsKesehatan #BeritaUpdate #InfoUpdate #Covid-19 #LawanCorona #COVID19indonesia

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan bahwa peserta didik dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan sistem daring (online) dari rumah masing-masing. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan sejak Senin (23/03) hingga Selasa (31/03).

“Kami berharap, baik anak maupun orang tua akan benar-benar mendukung program belajar dari rumah ini,” tutur Sultan. Hal ini disampaikan seusai rapat dengan Bupati/Walikota serta Disdikpora se-DIY di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta,Kamis (19/03) sore.

Baca Juga :   Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 1441 H/2020 DI Yogyakarta dan Sekitarnya

Adapun sebelum Selasa (31/03), akan dilakukan pengkajian efektifitas kebijakan. “Kalau ternyata kebijakan itu efektif, maka dilanjutkan. Kalau tidak, dipertimbangkan kelanjutannya atau tidak lanjut sama sekali. Kami akan betul-betul kontrol prinsip kebijakan ini,” jelas Sultan

sumber : @humas_jogja