No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsDebt Collector dan Leasing Bisa Dipidana!

Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana!

#JogjaUpdate #SeputarJogja #KriminalJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja #debtcollector #pidana

Debt Collector dan Leasing bisa dipidana jika mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Ancaman hukuman dikenakan pasal berlapis, yaitu:
– Pasal 368 KUHP tentang perampasan
– Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ketentuan debt collector dan leasing:
– Tidak bisa menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan

Baca Juga :   Telah ditemukan stnk atas nama Kuni Aisna Ni'mah

– Tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak

– Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu

sumber : IKKJ INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS JOGJAKARTA – Řèñdŕä WH‎