#InfoCegatanJogja #JogjaUpdate #SeputarJogja #KriminalJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja
Kamis tanggal 6 Februari 2020 pkl 13.30 wib di Aula Polsek Danurejan telah dilaksanakan giat Press Release atas terungkapnya tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2020 sesuai LP/II/02/2020/DIY/Resta Yka Danurejan
Dalam giat tersebut menghadirkan terduga pelaku an (inisial )
1. CR Yka 15,P Islam, pelajar, Danurejan
2. NA, Yka 14 PR, Islam, Pelajar Danurejan
▪Karena diduga pelaku curanmor masih usia dibawah umur maka dikembalikan pada orang tuanya dengan disaksikan ketua RT dan Rw setempat dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 pukul 10.00 wib Kedua anak diduga pelaku curanmor diserahkan kembali ke Polsek Danurejan guna proses pemeriksaan selanjutnya dengan didampingi BAPAS, Peksos dan LBH utk selanjutnya Dilakukan Sidang Diversi. Kedua Pelaku dijerat pasal 362 KUHP ayat 4e Jo UU no 11 th 2012 ttg Sistem Peradilan Anak
sumber : info cegatan jogja – Etty Haryanti