No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsSindikat Pencurian Spesialis Kost Dan Kontrakan Berhasil Dibekuk Polisi

Sindikat Pencurian Spesialis Kost Dan Kontrakan Berhasil Dibekuk Polisi

#HumasSekDepokTimur # #InfoCegatanJogja #JogjaUpdate #SeputarJogja #KriminalJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja

Hari ini Senin 11 November 2019 Pukul 12.30 Wib Polsek Depok Timur melaksanakan Pers Rilis hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa 5 November 2019 dipimpin Kapolsek Depok Timur Kompol Drs.Paridal, dalam pengungkapan perkara tersebut diamankan 4 orang Tersangka diduga spesialis pencurian kamar kos dan kontrakan maha
siswa yang berinisial YK, YM, PF, dan DN keempatnya mengaku warga Bandung Jawa Barat.
Modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran pencurian di kawasan kos kosan diwilayah Yogyakarta khususnya diwilayah kecamatan Depok selanjutnya memasuki kamar kos atau kontrakan yang terpantau sepi ditinggal pergi penghuninya dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng,selanjutnya para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya Laptop.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti hasil kejahatan dan peralatan para pelaku menjalankan aksi kejahatan all:
– 1 (Satu) Laptop merk Lenovo warna Hitam
– 1 ( satu) buah laptop merk ASUZ warna Merah
– 1 (satu ) buah tas Punggung warna Hitam.
– 1 (satu) buah Hand Phone Warna Merah,
– 1 (Satu) pasang sepatu Merk ADIDAS warna Hitam Putih.
– Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
– 1 (satu) buah Obeng warna Merah.
– 1 unit sepeda motor sebagai alat transportasi para pelaku mencari sasaran
pencurian.
Akibat perbuatan tersebut para pelaku diancam hukuman melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :   Dalam 5 Hari, 44 Pelaku Judi di Banyuwangi Diciduk

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Depok Timur berpesan kepada mayarakat “Ingat kejahatan tidak terjadi hanya karena ada niat dari pelaku namun juga karena ada kesempatan sehingga masyarakat dihimbau selalu waspada setiap saat akan adanya aksi kejahatan disekitar kita”