No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsSiapa sajakah yang mendapatkan prioritas di jalan raya?

Siapa sajakah yang mendapatkan prioritas di jalan raya?

#Infografis #Lalulintas #InfoLaluLintas #InfoUpdate #JogjaUpdate #Poslantas

Yuk simak Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan:

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

Baca Juga :   Layanan Masyarakat Polsek Gamping Tentang Maraknya Aksi Klithih

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

sumber : IKKJ INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS JOGJAKARTA – Řèñdŕä WH‎

Baca Juga :   Lowongan : Account Executive, PT. Media Tribun Yogya