Berdasarkan SE Menpan-RB No.41/2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, diberlakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Untuk Surat Edarannya sendiri dapat diunduh melalui http://corona.jogjaprov.go.id/rilis/dokumen-publik
#JogjaElinglanWaspada
sumber : @humas_jogja