No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsSeru Gaes ! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari

Seru Gaes ! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari

JAKARTA – Pemerintah telah menyepakati perubahan cuti bersama tahun 2020. Awalnya, hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, kini menjadi 24 hari.

Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari. Perubahan ini tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020 mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga :   Shortcut Keyboard Seri 6 : Microsoft Internet Explorer Keyboard Shortcuts

Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah lebaran, yakni 28 dan 29 Mei 2020. Jadi, total hari libur dan cuti bersama Idul Fitri menjadi 26-29 Mei 2020.

Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 yakni 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad ditambahkan cuti bersama pada 30 Oktober 2020.

Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Berdasarkan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi cuti tahunan. (don/clr/HUMAS MENPANRB)

Baca Juga :   Info Orang Hilang (Sekar/Laksmi)

Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga :   Hasil laporan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota & RS Rujukan Covid di DIY: Update Hari Rabu, 29 September 2021

Cuti Bersama Tahun 2020
1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 24 Desember: Hari Raya Natal

sumber : www.menpan.go.id