#JogjaUpdate #SeputarJogja #KriminalJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja #debtcollector #pidana
Debt Collector dan Leasing bisa dipidana jika mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman dikenakan pasal berlapis, yaitu:
– Pasal 368 KUHP tentang perampasan
– Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ketentuan debt collector dan leasing:
– Tidak bisa menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan
– Tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak
– Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu
sumber : IKKJ INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS JOGJAKARTA – Řèñdŕä WH