#PoldaDIY #PoldaJogja #JogjaUpdate #SeputarJogja #KriminalJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja
Tim Satgas Anti Tindak Kejahatan Jalanan Polda DIY yang beranggotakan personel Unit 3 Subdit 4 Dit Reskrimum dan tim 2 Patroli Klitih Ditreskrimum Polda DIY, tadi malam pukul 00.30 WIB melakukan penggrebekan tempat penjualan minuman keras (Miras) tak berijin di 2 tempat yaitu di warung milik Sdr. JANNER SAHATA MUNTHE ATAK dan mengamankan beberapa minuman beralkohol antara lain:
.
1). 20 botol anggur merah 19%
2). 2 botol Red label
3). 1 botol black label
4). 1 botol Martel
5). 1 botol Hannesy
.
.
Sedangkan satu tempat lainnya di Cafe Dangdut Nevada (milik Sdr. DYDY SETIAWAN) dan diamankan minuman beralkhohol antara lain:
1). 8 botol bir bintang
2). 22 botol vodka 250ml.
.
Pemilik ataupun penjual kami lakukan pemeriksaan intensif dan dapat dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
.
Operasi miras ini akan terus kami galakkan untuk menekan angka kriminalitas akibat pengaruh Alkohol.👮♂️👮♂️👮♂️.
sumber : IKKJ INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS JOGJAKARTA – Řèñdŕä WH