New Normal : Kamu Yang Memiliki Bisnis Event Jangan Menyerah ! Ini Protokol Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan Yang Wajib Dilakukan Oleh Pengelola Dan Tamu Terkait Pelaksanaan Kegiatan Dari Sebelum, Saat, Dan Sesudah Pelaksanaan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 mengenai Protokol Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan yang wajib dilakukan oleh pengelola dan tamu terkait pelaksanaan kegiatan dari sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan.
sumber : Twitter @humas_jogja