No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsPuluhan Narapidana di Temanggung Dibebaskan untuk Cegah Penyebaran Corona

Puluhan Narapidana di Temanggung Dibebaskan untuk Cegah Penyebaran Corona

#InfoJateng #JatengUpdate #KabarJateng #BeritaJateng #JatengTerkini #JatengHariIni #BeritaTemanggung

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau corona virus yang tengah mewabah di Indonesia, puluhan narapidana atau warga binaan di Rutan Kelas IIB Temanggung dibebaskan bersyarat. Pembebasan itu sesuai dengan keputusan Menkumham tentang penanggulangan virus corona, di mana merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan di dalam rutan yang bisa jadi sangat rawan.

Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Tri Wahyu Santoso mengatakan, napi yang dibebaskan semuanya terkait kasus pidana umum dan sudah menjalani lebih setengah masa hukuman dan sesuaiperhitungan akan bebas pada Desember 2020. Pembebasan itu kata Wahyu, lebih tepat disebut asimilasi atau diperbolehkan bekerja dan berkarya diluar rutan dengan pengawasan.
“Sore ini ada sebanyak 21 WBP (warga binaan pemasyarakatan) dari total 48 orang WBP yang kami usulkan untuk menjalannkan asimilasi di rumah. Kemarin sudah ada 6 orang yang kami keluarkan di gelombang pertama, besok kita masih koordinasi dengan kejaksaan terkait subsider, jadi sebenarnya masih ada delapan dan mungkin separohnya sudah ada yang membayar denda mulai besok pagi,” katanya, Jumat (3/4/2020) petang.

Baca Juga :   Lowongan Front End Web Developer Icubeonline.com

Menurutnya, syarat dari asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 adalah narapidana non PP 99, atau dengan kriteria pidana umum, sudah menjalankan setengah masa hukuman dan dua pertiganya adalah sampai tanggal 31 Desember 2020. Selain itu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya register F. Lalu mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan.
“Para napi yang dibebaskan ini juga masih dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang. Jadi, selama asimilasi bukan berarti bebas murni tapi masih dalam pengawasan, apabila dalam pemantauan ada pelanggaran atau kurang kooperatif bisa ada kemungkinan ditarik kembali ke Rutan,” katanya.
Bani, salah satu napi kasus pencurian mengaku gembira bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang semestinya masih harus dijalani beberapa bula ke depan. Namun demikian, kebebasannya dalam masa pandemik corona ini membuat dirinya harus tetap waspada untuk melakukan socia distancing atau social psycal.

Baca Juga :   Lowongan Kerja MELON.CO.ID PT Telkom Indonesia Mei 2014

sumber : FB (Berita temanggung)