No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah Perubahan dan pembangunan seiring berjalannya waktu kian masif terjadi diberbagai sektor, tidak terkecuali sektor...
HomeNewsUpah Minimum Provinsi (UMP) 2014

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014 pada 1 November 2014:
 

  1. Jakarta, UMP 2014 sebesar Rp 2,44 juta atau naik 9% dari UMP 2013 Rp 2,2 juta.
  2. Banten, UMP 2014 sebesar Rp 1,32 juta atau naik 13,25% dari UMP 2013 Rp 1,17 juta.
  3. Kepulauan Riau, UMP 2014 sebesar Rp 1,66 juta atau naik 21,97% dari UMP 2013 Rp 1,36 juta.
  4. Riau, UMP 2014 sebesar Rp 1,7 juta atau naik 21,4% dari UMP 2013 Rp 1,4 juta.
  5. Sumatera Utara, UMP 2014 sebesar Rp 1,5 juta atau naik 10% dari UMP 2013 Rp 1,3 juta.
  6. Sumatera Barat, UMP 2014 sebesar Rp 1,49 juta atau naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1,35 juta.
  7. Bangka-Belitung, UMP 2014 sebesar Rp 1,64 juta atau naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1,26 juta.
  8. Bengkulu, UMP 2014 sebesar Rp 1,35 juta, atau naik 45% dari UMP 2013 Rp 930 ribu.
  9. Jambi, UMP 2014 sebesar Rp 1,5 juta atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1,3 juta.
  10. Kalimantan Tengah, UMP 2014 sebesar Rp 1,72 juta atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1,55 juta.
  11. Kalimantan Barat, UMP 2014 sebesar Rp 1,38 juta atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.06 juta
  12. Kalimantan Selatan, UMP 2014 sebesar Rp 1,62 juta atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1,33 juta.
  13. Kalimantan Timur, UMP 2014 sebesar Rp 1,88 juta atau naik 7,66% dari UMP 2013 Rp 1,76 juta.
  14. Sulawesi Tenggara, UMP 2014 sebesar Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  15. Papua, UMP 2014 sebesar Rp 1,9 juta atau naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1,71 juta.
  16. NTB, UMP 2014 sebesar Rp 1,21 juta atau naik 10% dari UMP 2013 Rp 1,1 juta.
Baca Juga :   Kebakaran di Tempuran Magelang

17 Provinsi lainya masih belum menetapkan besaran UMP.