No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah Perubahan dan pembangunan seiring berjalannya waktu kian masif terjadi diberbagai sektor, tidak terkecuali sektor...
HomeNewsSyarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja ( Kartu Kuning )

Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja ( Kartu Kuning )

PEMBUATAN KARTU TANDA PENCARI KERJA AK. I (KARTU KUNING)
 Mekanisme:
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning) ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
3. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
4. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan (apabila ada kekurangan);
5. Pencatatan ke dalam buku register;
6. Wawancara;
7. Proses penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning);
8. Penyerahan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning).
Persyaratan:
1. KTP
2. Pas photo 2 x 3 : 1 lembar
3. Ijazah asli atau foto copy yang dilegalisir
Baca Juga :   Demi Mencegah dan Mengurangi Dampak Penyebaran Virus Corona Covid-19 dan Sesuai Instruksi Wali Kota Tentang KLB di Kota Solo. RS Moewardi Menerapkan Kebijakan Tentang Kunjungan & Pengantar Pasien