No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah Perubahan dan pembangunan seiring berjalannya waktu kian masif terjadi diberbagai sektor, tidak terkecuali sektor...
HomeNewsSertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
SPP – IRT

Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk. Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :

1. Pengajuan Permohonan :

Kepada Pemerintah Daerah
Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

2. Persyaratan :

2.1. Pemilik / Penanggung Jawab

  • Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag
  • Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes & Kabupaten / Kota atau
  • Minimal 1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

• Bila tidak memiliki Sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.
2.2. Sarana Produksi

  • Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten / kota
  • Laporan hasil pemeriksaan sarana PP IRT dengan hasil minimal Cukup.

2.3. Pangan yang diproduksi Tidak boleh berupa :

  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

3. Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP.

Nomor Sertifikat terdiri dari 3 (tigo) kolom dan 9 (sembiIan) angka, sesuai contoh berikut : 123/4567/89

  • Angka ke-1, 2, 3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga
  • Angka ke-4, 5, 6, 7 pada kolom II, menunjukkan propinsi dan kabupaten / kota
  • Angka ke- 8, 9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat
Baca Juga :   Informasi Jumlah Stok Darah UDD PMI Kota Yogyakarta 23 September 2021

4. Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT)

  • Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan
  • Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu:
  • angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  • angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
  • angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
  • angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRTyangtelah memperoleh SPP-IRT
  • angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan cara penulisan seperti contoh berikut:

P – IRT No. 206347102025
Keterangan:
• 2 = jenis kemasan adalah pfastik
• 06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
• 3471 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta
• 02 = nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi
• 025 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)

5. Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT

Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota apabila :

  • Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan
  • Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT
  • Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa.

6. Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan

  • Perubahan pemilik SPP-IRT dan penanggung jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  • Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan:
  • Permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRTyang telah mengikuti penyuluhan

  • Hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota minimal Cukup

7. Kode Propinsi, Kabupaten Dan Kota .

33 Jawa Tengah
33.08 Kabupaten Magelang
33.10 Klaten
34 DI Yogyakarta
34.01 Kabupaten Kulon Progo
34.02 Kabupaten Bantul
34.03 Kabupaten Gunung Kidul
34.04 Kabupaten Sleman
34.71 Kota Yogyakarta.

Baca Juga :   Loker Jogja 5 Hari Kerja di Bimbel Online PT Medianet Adi Cipta

8. Kode Jenis Pangan Produk IRT

01 Daging dan hasil olahnya
Abon daging, Baso daging, Dendeng babi, Dendeng sapi, Rambak kulit.
02 Ikan dan hasil olahnya
Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering.
03 Unggas dan hasil olahnya
Abon ayam, Telur asin, Keripik cakar, Ayam bakar.
04 Sayur dan hasil olahnya
Acar Asinan sayur, Jamur asin/kering, Sayur asin / kering, sayur kering
05 Kelapa dan hasil olahnya
Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan
06 Tepung dan hasil olahnya
Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak.
07 Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun
08 J em dan jenisnya
Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya
09 Gula, Madu, Kembang gula
Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare , Madu, Sirop.
10 Coklat,Kopi,Teh
Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh
11 Bumbu
Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe, Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi
12 Rempah rempah
Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering / pasta / bubuk, Cengkeh kering / pasta / bubuk, Jahe kering / pasta / bubuk, Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar, Kunyit kering / pasta / bubuk, Lada putih / hitam, Pala / bunga pala, Wijen
13 Minuman ringan, Jus
Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam, Minuman kacang kedelai/Sari kedele, Minuman kopi / campur, Minuman kunyit asam, Minuman lidah buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman teh
14 Buah dan hasil olahannya
Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang.
15 Biji-bijian dan umbi-umbian
Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.
16 Es
Es batu, Es jus, Es stik

Baca Juga :   Lowongan DENTAL COSMETIC

9. Kode Jenis Kemasan

• 1 Kaca P-IRT/MD
• 2 Plastik P-IRT/MD
• 3 Karton / kertas P-IRT/MD
• 4 Tetrapak Harus MD
• 5 Kaleng Harus MD
• 6 Alumunium Foil P-IRT/MD
• 7 Komposid Harus MD
• 8 Ganda P-IRT/MD
• 9 Lain-lain P-IRT/MD

10. Industri Rumah Tangga yang sebelumnya memiliki nomor SP untuk produk yang diproduksi, untuk sementara nomor tersebut masih berlaku

Acuan Sumber BPOM : http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Per_SPP-IRT.pdf
Artikel Sumber : http://http://www.dinkes.kulonprogokab.go.id