No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah Perubahan dan pembangunan seiring berjalannya waktu kian masif terjadi diberbagai sektor, tidak terkecuali sektor...
HomeNewsTanda Daftar Perusahaan (TDP) Pemerintah Kota Yogyakarta

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pemerintah Kota Yogyakarta

JENIS PELAYANAN perizinan

DINAS perizinan KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 IZIN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

 
Dasar Hukum :
v      Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005       • Peraturan Walikota Yogyakarta No. 05 / 2006
 
Syarat : Umum

  1. Fotokopi KTP Direktur
  2. Fotokopi Akte pendirian dan SK Mentri Kehakiman / Kwitansi Penerimaan Pengesahan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi HO
  5. Fotokopi Izin Teknis (SIUK,SIUJK,SIUK,TDI,dll)
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran
  7. Materai 6.000
  8. Stofmap
Baca Juga :   Lowongan Kerja Jogja Sales Coordinator di PT Sukanda Djaya Branch Yogyakarta

 
Syarat : Perpanjangan

Syarat Umum + Syarat Perpanjangan

  1. Melampirkan TDP asli/lama

 
Syarat : Perubahan (Baik Perubahan Alamat, Pimpinan dan Jenis Kegiatan)

Syarat Umum + Syarat Perubahan

  1. Fotokopi Akte Pendirian/Fotokopi Akte perubahan (Perubahan modal/saham, pimpinan/direktur, alamat/kedudukan, perubahan jenis kegiatan)

 
Syarat : Pencabutan Berbadan Hukum

Syarat Umum + Syarat Pencabutan Berbadan Hukum

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Pembubaran dilampiri SK Pencabutan SIUP dan HO
  3. TDP Lama dikembalikan
Baca Juga :   Penemuan Kunci Mobil dan STNK

 
Syarat : Pencabutan Berbadan Perorangan

Syarat Umum + Syarat Pencabutan Perorangan

  1. Surat Permohonan
  2. TDP Lama dikembalikan

 
Syarat : Duplikat

Syarat Umum + Syarat Duplikat

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. SIUP dan HO dilampirkan

 
Syarat : Legalisir

Syarat Umum + Syarat Legalisir

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi TDP dan TDP asli dilampirkan

Sumber : http://www.jogjakota.go.id

Baca Juga :   Seorang Wanita Di Telantarkan