#infografis #SIM #tarifSIM #pembuatanSIM #perpanjanganSIM #lalulintas #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja
Daftar Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan
Buat Sobat Polri
Jangan percaya terhadap informasi yang tidak tentu kebenarannya tentang biaya pembuatan SIM
Karena, biaya administrasi pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
A. Pembuatan SIM Baru
– SIM A : Rp 120.000
– SIM B I : Rp 120.000
– SIM B II : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
– SIM C I : RP 100.000
– SIM D : Rp 50.000
– SIM D I : Rp 50.000
– SIM Internasional : Rp 250.000
B. Perpanjangan SIM
– SIM A : Rp 80.000
– SIM B I : Rp 80.000
– SIM B II : Rp 80.000
– SIM C : Rp 75.000
– SIM C I : Rp 75.000
– SIM C II : Rp 75.000
– SIM D : Rp 30.000
– SIM D I : Rp 30.000
– SIM Internasional : Rp 225.000
sumber : IKKJ INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS JOGJAKARTA – Řèñdŕä WH