Pengumuman Jam Operasional Samsat Kota Jogja
Mendukung situasi Tanggap Darurat COVID-19 SAMSAT KOTA JOGJAKARTA tetap membuka layanan dengan memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan Petugas dan Masyarakat dengan menerapkan SOP layan/Protokoler Kesehatan:
1. Pengecekan suhu badan oleh petugas
2. Memasuki bilik semprot antiseptic
3. Cuci tangan dengan sabun
4. Mengambil nomer antrian
5. Menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan
6. Duduk pada kursi antrian yang sudah disediakan
7. Duduk pada kursi antrian dengan menjaga jarak sesuai dengan tanda yang sudah dibuat.
8. Petugas wajib menggunakan masker.
Berdasarkan dengan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 800/5316 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam status tanggap darurat bencana Covid-19 Samsat Kota Jogjakarta telah melaksanakan beberapa kebijakan:
1. Untuk sementara Samsat Kota Jogjakarta menutup layanan Samsat keliling
2. Penutupan layanan Samsat di Kelurahan Wirogunan
3. Penyemprotan disinfektan secara mandiri dengan kerjasama dengan PMI dan BNBP DIY di ruang pelayanan dan ruang petugas sebelum dan sesudaj layanan (saat ruangan telah kosong)
4. Pelayanan di Samsat Induk Kota Yogyakarta dan Capem Giwangan Bank BPD DIY dengan jam kerja diajukan 1 jam:
– Senin s/d Kamis 08.00 – 12.00
– Jum’at dan Sabtu 08.00 – 10.30
sumber : IG SamsatJogjakarta