#JogjaUpdate #SeputarJogja #KriminalJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja #debtcollector #pidana
Debt Collector dan Leasing bisa dipidana jika mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman dikenakan pasal berlapis, yaitu:
– Pasal 368 KUHP tentang perampasan
– Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ketentuan debt collector dan leasing:
– Tidak bisa menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan
– Tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak
– Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu
sumber : IKKJ INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS JOGJAKARTA – Řèñdŕä WH
Ditilang! Satlantas Polres Jogja bersama Dinas Perhubungan memberikan sanksi e-Tilang Kendaraan yang Parkir di Bahu… Read More
Kebakaran Cafe Jalan Parangtritis KM 4, Selatan Jokteng Wetan Yogyakarta. Jum'at (06/05) terjadi kebakaran dengan… Read More
Kecelakaan beruntun terjadi di jalan raya solo-purwodadi tepatnya di depan SDN 1 Kacangan Desa Kacangan,… Read More
Sebuah mobil box terbalik di daerah ringroad selatan pada jumat, 12 november 2021, menurut neetizen… Read More
ZONA MERAH NAIK 2X LIPAT, WARGA SLEMAN PATUT WASPADA Waspada #Slemanis, Kalurahan zona merah di… Read More
Update Citra Radar Cuaca DIY Tanggal 11 November 2021 Pukul 17.20 WIB. #InfoCuacaJogja #BMKGDIY Cc:… Read More
This website uses cookies.