No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Mengenal Jenis Pemeriksaan Covid 19 “Rapid Test” dan ” Swab Test”

#infojogja #kabarjogja #infobantul #rapidtest #lawancovid   Pagi Gaes... Udah Sering denger kan istilah "Rapid Test" dan "Swab Test" tapi bingung apa itu? yuk kita mengenal jenis-jenis pemeriksaan COVID-19...
HomeNewsPenangkapan Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sleman

Penangkapan Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sleman

#kilasjogja #kriminal #penangkapan #lintasjogja #jogja

 

Dua pencuri spesialis rumah kosong dibekuk Sat Reskrim Polres Sleman, DIY. Dua pencuri asal Wonosobo, Jateng, tersebut dikenal sebagai spesialis curanmor dalam garasi. Catatan polisi menyebut, salah seorang di antaranya telah 50 kali mencuri motor.

Kedua pelaku yakni Suradi (44) dan Rohan (32). Menurut Kasat Reskrim Polres Sleman AKP, Rudy Prabowo, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya. Bahkan untuk Suradi diketahui sudah 50 kali beraksi mencuri motor dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Baca Juga :   AYO DONOR DARAH

“Jadi S (Suradi) ini sudah beraksi dari 2004, setidaknya ada 50 TKP dan dia residivis. Ini kali keempat berurusan dengan polisi. Kalau R (Ruhan) ini baru belasan kali dan belum pernah berurusan dengan polisi,” kata kata Rudy di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020).

“Para pelaku merupakan spesialisasi rumah kosong dengan cara mencongkel rumah dan masuk, sasarannya kendaraan bermotor di dalam garasi dan dicongkel dengan kunci T,” lanjutnya.

Para pelaku tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menggondol barang curiannya. “Karena sudah sering melakukan, hitungannya hanya menit. Masuk rumah 5 menit, menggondol motor 5 menit, kabur 5 menit. Mereka ini sudah ahli,” ucapnya.

Baca Juga :   Penemuan Mayat Di Lereng Gunung Merbabu

Rudy menuturkan, para pelaku beraksi lintas provinsi. Sebelumnya, mereka beraksi di daerah Banjarnegara dan Magelang. Suradi dibekuk polisi pada 17 Januari 2020 di Jalan Magelang, sedangkan Ruhan ditangkap pada 18 Januari 2020 di Wonosobo. Suradi sempat berusaha melawan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya.

“Pelaku ini kan sudah residivis, pasti mengelak dan melawan saat mau ditangkap, jadi kami beri ‘kenang-kenangan’,” lanjut Rudy.

Baca Juga :   Pelaku pencurian HP di masjid Kompleks Kantor DPRD Propinsi DIY berhasil di amankan polisi

Suradi mengaku selama ini mereka beraksi secara acak dalam memilih target. Hasil curiannya kemudian dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. “Dijual dalam bentuk motor utuh,” ujarnya

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi yakni kunci letter T, motor yang digunakan pelaku, dan salah satu motor korban.

 

 

Sumber: FB – INFO CEGATAN JOGJA UPDATE – Smol Smile