No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Mengenal Jenis Pemeriksaan Covid 19 “Rapid Test” dan ” Swab Test”

#infojogja #kabarjogja #infobantul #rapidtest #lawancovid   Pagi Gaes... Udah Sering denger kan istilah "Rapid Test" dan "Swab Test" tapi bingung apa itu? yuk kita mengenal jenis-jenis pemeriksaan COVID-19...
HomeNewsSuka Pamer Alat Vital, Seorang Pria Diamankan Polisi

Suka Pamer Alat Vital, Seorang Pria Diamankan Polisi

#kabarjogja  #infojogja #kriminal #jogja #ICJ

Seorang pria inisial SW 30 tahun, memamerkan kemaluan atau alat vitalnya kepada mahasiswi di Jalan Glagahsari, Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Alaal Prasetyo mengatakan kasus asusila itu terjadi pada Senin 13 Januari 2020. Sebelum diamankan ternyata pelaku sudah pernah melakukan tindakan asusila itu kepada korban mahasiswi lain pada November 2019.

“Waktu itu dia berhasil lari setelah memperlihatkan alat vitalnya. Korban juga tidak melapor. Kali ini kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Alaal .Menurutnya, korban mahasiswi di Yogyakarta itu bernama Dina Rizqi 19 tahun. Pada saat itu pelaku sedang berada di depan kos sekitar area tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam. Pelaku seorang diri dan duduk di atas sepeda motornya. Saat korban melintas di depan pelaku, selanjutnya pelaku berdiri dan berpura-pura bertanya alamat kos kepada korban. Pada saat korban menjawab pertanyaan pelaku, tiba-tiba dia membuka resleting celana yang dipakainya dan mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Jarak antara keduanya kurang lebih 50 cm.

Baca Juga :   Pelaksanaan Patroli Polsek Pakualaman, Danurejan, dan Gondokusuman Untuk Antisipasi Kerawanan Keamanan

Setelah pelaku memperlihatkan kemaluannya, korban menjerit sambil lari masuk ke dalam kos. Pelaku meninggalkan tempat tersebut. Korban melaporkan kejadian yang dialami kepada kepolisian terdekat. Tak lupa korban menyebutkan ciri-ciri pelaku.

Setelah adanya laporan dari korban dan ciri-ciri pelaku kemudian petugas piket langsung mendatangi TKP. Polisi berhasil menangkap pelaku dengan dibantu warga sekitar. Saat itu pelaku masih berkeliaran di area tersebut.

Baca Juga :   Penemuan Kunci dan STNK Mobil

Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Nuri Aryanto mengatakan berdasarkan keterangan korban, ternyata pelaku juga pernah melakukan hal yang sama. Lokasinya juga di tempat yang sama, namun dengan korban yang berbeda pada November 2019 lalu.

Pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di depan kampus UAD Janturan Yogyakarta. “Jadi dia sudah tiga kali melakukan asusila kepada mahasiswi juga,” katanya.

Kepada petugas, pelaku menyatakan melakukan perbuatannya karena terbawa hatinya untuk mengeluarkan alat vitalnya dan mendapat kepuasan diri. Pelaku adalah lulusan sarjana di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. Namun hingga saat ini pelaku belum memperoleh pekerjaan.

Baca Juga :   Kecelakaan Di Jalan Wonosari Korban Meninggal Di TKP

“Dia (pelaku) modusnya pura-pura tanya kos baru setelah itu mendekati dan mengajak ngobrol mahasiswi (korban). Lalu mengeluarkan barang (alat vital) miliknya,” ucap Nuri.

Saat disinggung apakah pelaku terindikasi gangguan kejiwaan, pihaknya akan segera melakulan cek kesehatan karena sudah tiga kali perbuatan itu dia lakukan. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 281 tentang melanggar kesusilaan di depan umum dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber : FB – INFO CEGATAN J0GJAKARTA ( ICJ ) – wan Azzahra‎