No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Ditilang! Satlantas Polres Jogja bersama Dinas Perhubungan memberikan sanksi e-Tilang Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan Malioboro

Ditilang! Satlantas Polres Jogja bersama Dinas Perhubungan memberikan sanksi e-Tilang Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan Malioboro. Selamat malam, terkait banyaknya mobil yang parkir di...
HomeNewsNew Normal : Protokol Kesehatan Pasar, Pusat Perbelanjaan, Pertokoan, Rumah Makan dan...

New Normal : Protokol Kesehatan Pasar, Pusat Perbelanjaan, Pertokoan, Rumah Makan dan Restoran

New Normal : Protokol Kesehatan Pasar, Pusat Perbelanjaan, Pertokoan, Rumah Makan dan Restoran

Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan keputudan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 mengenai Protokol Kesehatan Pasar, Pusat Perbelanjaan, Pertokoan, dan Rumah Makan/Restoran. __ #JogjaElinglanWaspada #JogjaBisa #COVID19 #ProtokolNewNormal #TatananBaru
Kebijakan tersebut tak tanya berisi peraturan untuk pengunjung saja, melainkan juga untuk pengelola, pekerja, dan pedagang. Simak selengkapnya pada infografis berikut ini.
sumber : Twitter @humas_jogja
Baca Juga :   New Normal : Hal Yang Perlu Kamu Perhatikan Saat Akan "Pit-Pitan" Alias Bersepeda Di Masa Tatanan Normal Baru