No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsIni Lo Yang Lagi Rame PSBB ! Resmi Panduan Pembatasan Sosial Berskala...

Ini Lo Yang Lagi Rame PSBB ! Resmi Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Kementrian Kesehatan RI

1. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengelurkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
2. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
3. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
4. Wilayah yg dapat diusulkan utk PSBB adalah wilayah yg jumlah kasus/jumlah kematian akibat penyakit Covid-19, menyebar secara signifikan & cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah/negara lain.
5. Penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota), pengajuannya harus disertai data:
– Peningkatan jumlah kasus menurut waktu & penyebaran kasus menurut waktu serta kejadian transmisi lokal
– Serta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
6. Menteri Kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada daerah yang mengajukan PSBB, paling lama 2 hari sejak dilengkapinya seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
7. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan & keamanan.
8. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk sekolah dan tempat kerja diliburkan.
9. Namun, ada pengecualian bagi kantor/instansi strategis yg memberikan pelayanan terkait pertahanan & keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM & gas, yankes, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor, distribusi, logistik, & kebutuhan dasar lainnya.
10. Pembatasan kegiatan keagamaan, berupa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah & dihadiri keluarga terbatas, dgn jaga jarak setiap orang. Di luar itu, berpedoman pd peraturan perundang-undangan & fatwa/pandangan lembaga keagamaan resmi yg diakui pemerintah.
11. Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, berupa pembatasan jumlah orang & pengaturan jarak orang. Kecuali bagi ritel/toko kebutuhan pokok,apotek, BBM & gas, telekomunikasi, keuangan, fasyankes & tempat pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
12. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya berupa pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
13. Pembatasan moda transportasi dikecualikan bagi:
– Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang & menjaga jarak antar penumpang.
– Moda transportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
14. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek Hankam dikecualikan dalam penegakan kedaulatan negara & mempertahankan keutuhan wilayah, dgn tetap memperhatikan pembatasan kerumunan & berpedoman pd protokol & peraturan perundang-undangan.
15. Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Baca Juga :   Lowongan Kerja PT Pegadaian (Persero) 2019

sumber : @KemenkesRI