@ditjen_hubdat
secara resmi meniadakan Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2020, untuk angkutan darat.
Langkah ini diambil menindaklanjuti keputusan @BNPB_Indonesia
yang memperpanjang masa darurat bencana COVID-19 hingga 29 Mei 2020.
#JogjaUpdate #SeputarJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No.26/Tahun 2020 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka ditetapkan peraturan yang terdiri dari 3 pasal, selengkapnya dapat diunduh via: https://corona.jogjaprov.go.id/rilis/dokumen-publik sumber : @humas_jogja Baca Juga : Kenali Gejala Covid-19 Secara Umum