No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Mengenal Jenis Pemeriksaan Covid 19 “Rapid Test” dan ” Swab Test”

#infojogja #kabarjogja #infobantul #rapidtest #lawancovid   Pagi Gaes... Udah Sering denger kan istilah "Rapid Test" dan "Swab Test" tapi bingung apa itu? yuk kita mengenal jenis-jenis pemeriksaan COVID-19...
HomeNewsGara - Gara Saling Tatap Muka di Area Biliard, Seorang Pria Emosi...

Gara – Gara Saling Tatap Muka di Area Biliard, Seorang Pria Emosi dan Tega Melakukan Pembacokan

#kilasberita #kalimantan #pembacokan #kriminal #tertangkap

 

 

Hanya gara-gara saling tatap, Dodi Warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan tega membacok Yuda Lesmana dengan sebilah parang.
Uniknya, sabetan parang yang mengenai punggung Yuda hanya meninggalkan bekas goresan.
Peristiwa tersebut terjadi di lokasi permainan biliar di Desa Banua Anyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Insiden pembacokan terhadap Yuda bermula saat keduanya berada di sebuah arena permainan Biliar.
Saat itu, Dodi memandang Yuda. Tak senang dengan pandangan Dodi, Yuda pun berujar dengan rekannya.
“Handak apa Dodi melihat seperti itu, mau beradu taring,” ujar Yuda kepada rekannya.
Nahas, perkataan Yuda didengar oleh Dodi. Tak terima Dodi mendatangi Yuda dan menantang berkelahi.
Tantangan Dodi diindahkan oleh Yuda. Namun, karena terbawa emosi, Dodi pulang mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali ke lokasi biliar untuk mendatangi Yuda.
Aksi ini sempat dicegah oleh Suriani pemilik permainan biliar. Sayangnya, ternyata kekesalan Dodi tidak berakhir disitu.
Dodi yang marah meninggakan lokasi biliar dan menunggu korban di luar. Begitu korban keluar Dodi langsung mendatangi dan membacok hingga mengenai punggung korban.
Beruntung Yuda berhasil melarikan diri. Dodi akhirnya diamankan oleh masyarakat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores di punggung sepanjang 14 sentimeter dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan kasus ini kini ditangani oleh Polres HST.
Bahkan, kejadian ini masuk tindak pidana penganiayaan yang di rencanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) KUHP sub pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Barang bukti yang diamankan satu lembar baju kaus lengan panjang warna abu-abu merah. Serta sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 42 sentimeter ,lebar dua sentimeter, serta hulu yang terbuat dari kayu dengan panjang 12 sentimeter.

Baca Juga :   Diancam Pisau, Anak 13 Tahun Disetubuhi Seorang Duda di Kuburan Daerah Probolinggo

 

sumber : FB : Info Kriminal dan Lalu lintas (nusantara) – Ferrynomikaputra