No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Ditilang! Satlantas Polres Jogja bersama Dinas Perhubungan memberikan sanksi e-Tilang Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan Malioboro

Ditilang! Satlantas Polres Jogja bersama Dinas Perhubungan memberikan sanksi e-Tilang Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan Malioboro. Selamat malam, terkait banyaknya mobil yang parkir di...
HomeNewsInfo : SOP Penerbitan SIM

Info : SOP Penerbitan SIM

#InfoCegatanJogja #JogjaUpdate #SeputarJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja

Tata cara pembuatan SIM…monggo bisa disimak,mumpung blm banyak operasi spt bulan bulan yg lalu..
1.Usia minimum 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Sehat jasmani dan rohani agar nantinya bisa mendapatkan surat keterangan sehat.
3.Saat datang ke Polres harus berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4.Mengisi formulir permohonan tertulis
Bisa baca tulis
5.Membayar syarat Adminstratif
6.Memiliki pengatuhuan mengenai peraturan lalu lintas dan dasar mengendarai sepeda motor
7.Menyiapkan diri untuk tes ujian praktek dan teori sesuai prosedur yang nantinya ditentukan saat membuat SIM
Syarat membuat SIM C di atas bisa menjadi gambaran mengenai bagaimana cara membuat SIM C dengan baik dan benar. Namun dalam membuatnya masih ada beberapa langkah yang harus masbro ikuti sesuai dengan prosedur yg berlaku.
Cara Membuat Sim C yang pertama adalah datang ke Polres atau Kapolresta terdekat.
Pastikan berpenampilan rapi dengan menggunakan kaos berkerah atau kemeja.
Jangan lupa memakai sepatu agar tidak disuruh pulang
Sebelum itu masbro harus menyiapkan Pas Foto 3×4, dan Foto Copy KTP 2 Lembar.
Setelah sampai di Polres atau Kopolresta, masbro tinggal membuat Surat Kesehatan di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres.
Biaya pembuatan surat kesehatan bervariasi. Biasanya dipungut biaya 30 Ribu sampai 60 Ribu Rupiah, dan nantinya kita akan mendapatkan kartu asuransi dari Polres.
Selanjutnya masbro membeli map di koperasi Polres sesuai dengan sim yang mau diurus. Biasanya map untuk SIM C berwarna biru. Jangan lupa menuliskan nama sesuai KTP, lalu kumpulkan semua berkas tersebut di meja pendaftaran.
Setelah semua berkas dikumpulkan, kemudian petugas akan mengecek semua berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, maka akan diberikan formulir permohonan pembuatan SIM.
Selanjutnya kita harus membayar uang Adminstrasi di loket pembayaran
Setelah membayar biaya Adminstrasi, selanjutnya masbro tinggal mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Lalu serahkan formulir tersebut ke petugas di loket yang telah disediakan dan tunggu hingga nama kita dipanggil
Setelah dipanggil maka selanjutnya kita masuk ke ruang tunggu sebelum masuk ke ruang tes teori. Biasanya sudah disediakan buku untuk belajar selama kurang lebih lima menit.
Setelah mendapatkan giliran tes teori, masbro tinggal masuk ke ruang teori dan mengikuti intruksi yang diberikan. Jangan lupa jawablah semua pertanyaan dengan benar agar nantinya bisa mengikuti langkah membuat SIM C selanjutnya.
Apabila ujian teori tidak lulus, maka masbro akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Nah apabila tes teori dinyatakan lulus, maka petugas akan memberikan surat kecil dan disuruh untuk langsung menjalani tes praktik.
Banyak orang yang gagal dalam tes praktik. Apabila masbro mengalami hal serupa tak perlu khawatir, karena kita akan diberi kesempatan untuk kembali mengikuti tes praktik seminggu sesudahnya.
Saat kembali mengikuti tes praktik atau tes teori kita tidak perlu lagi membayar uang pendaftaran. Bahkan uang dibayarkan bisa ditarik kembali dengan cara datang ke Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.
Yah, cara membuat sim C yang paling sulit adalah tes praktik. Padahal hanya ada tiga tes saja, yaitu tes berkendara lurus, zigzag, dan angka delapan. Agar bisa lolos kami sarankan untuk terlebih dahulu berlatih di sekolah mengemudi atau berlajar secara otodidak dengan membaca buku-buku mengenai aturan lalu lintas.
Jika semua tes sudah dijalani dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya kita akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket. Setelah dipanggil, maka kita akan disuruh mengisi tanda tangan, sidik jari, dan foto yang semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
Cara membuat SIM C yang terakhir adalah tinggal menunggu hingga SIM jadi lalu mengambilnya di loket pengampilan SIM.
Sering kali blangko SIM habis, maka sebagai gantinya akan diberi surat keterangan sebagai SIM sementara.

Baca Juga :   Kebakaran di Timur Lapangan Petir, Piyungan Jumat Malam 24 September 2021

SIM sementara bersifat resmi, jadi masbro tidak akan kena tilang saat terjadi razia. Nah apabila blangko sudah siap, maka sim sementara tersebut bisa langsung ditukarkan dengan SIM C asli. Owh yah, masa berlaku SIM C adalah 5 tahun dan sesuai dengan tanggal lahir.
Apabila masa berlaku sim sudah habis, maka masbro wajib melakukan perpanjangan.
Cara membuat SIM C memang gampang-gampang susah.
Oleh karena itulah sebagian orang rela mengeluarkan banyak uang untuk membayar calo SIM agar bisa mendapatkan SIM C tanpa perlu mengikuti tes teori dan tes praktik. Padahal biaya pembuatan SIM C sangat murah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri yang menetapkan biaya pembuatan SIM C baru hanya 100 Ribu Rupiah. Lalu bagaimana dengan biaya pembuatan SIM lainnya ? Silahkan simak dibawah ini.
SIM A: Rp. 120.000
SIM B1: Rp. 120.000
SIM B2: Rp. 120.000
SIM C: Rp. 100.000
SIM C1: Rp. 100.000
SIM C2: Rp. 100.000
SIM D: Rp. 50.000
SIM D1: Rp. 50.000
SIM Internasional: Rp. 250.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan, seperti Asuransi sebesar 30 Ribu Rupiah yang sifatnya tidak wajib serta biaya pembuatan surat kesehatan sekitar 30 Ribu sampai 60 Ribuah. Jadi apabila kita total maka biaya pembuatan SIM C kurang dari 200 Ribu Rupiah. Sekarang kita bandingkan dengan biaya membuat SIM melalui calo atau nembak yang biasanya mematok harga 400 Ribu hingga 700 Ribu. Hayoo, pilih mana diantara cara membuat SIM C secara legal atau nembak ?
Semua pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untungnya saat ini cara membuat SIM C sebenarnya semakin gampang, karena sudah ada sistem online yang akan memudahkan kita membuat SIM.
Semoga bermanfaat informasi ini…

Baca Juga :   Bayar pajak kendaraan bermotor kini gak perlu ribet, pakai saja aplikasi samsat online

sumber : info cegatan jogja – Mazardie Anto Adyuta‎