No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsEmosi Tidak Diantar Kerja, Seorang Suami Pukul Istri

Emosi Tidak Diantar Kerja, Seorang Suami Pukul Istri

#infoterkini
#sekilasinfo
#ikl
#icj
#kdrt
#kekerasan
#kriminal

Perhatian buat para suami yang suka ringan tangan ke isterinya…
Emosi Tak Diantar Kerja, Seorang Suami Nekat Pukul Istri
Seorang laki – laki berinisial AE (37) warga Kelurahan Baru Kota Pangkalanbun diamanakan unit Perlindunagn Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (26/11/2019) pukul 09.30 WIB.
AE (37) diamankan Polres Kobar akibat melakukan pemukulan pada Selasa (26/11/2019) pukul 07.00 WIB terhadap seorang perempuan bernama Siti Khadijah (43) yang tidak lain adalah isterinya sendiri.
“Motif tersangka melakukan pemukulan terhadap isterinya akibat emosi lantaran permintaan tersangka untuk diantarkan ke tempat kerja ditolak oleh korban dengan alasan sedang mengurus perkejaan rumah,” kata Kasatreskrim AKP Tri Wibowo.
Tersangka yang emosi, lanjut dia, lantas memukul korban menggunakan kursi plastik di bagian kaki sebelah kiri kemudian terlapor mencekik leher korban setelah itu memukul kepala korban menggunakan helm dan memukul punggung korban menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit di area yang terkena pukulan. “Saat ini korban sudah kita lakukan visum dan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka AE (37) sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah.

Baca Juga :   Info Kehilangan : Telah Hilang Motor Honda beat putih New, Nopol AA 3217 FY di Temanggung

Sumber :fb.com/group/Info Kriminal dan Lalu Lintas (Nusantara)