No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Guiiissss,,, berikut infografis rangkuman peraturan menteri perhubungan no25/2020 tentang larangan mudik

#DishubDIY⁣ #TidakMudik⁣ #TidakPiknik Sobat Berkendara demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.⁣ Pengendalian tersebut yaitu...
HomeNewsInfografis Tentang Lampu Hazard

Infografis Tentang Lampu Hazard

#InfoCegatanJogja #JogjaUpdate #SeputarJogja #JogjaHariIni #BeritaJogja #KabarJogja #Infografis #Pengetahuan #Ensiklopedia

Iki lur kanggo mobil sing sok nguripke lampu hazard neng prapatan. Nggawe bingung wong mburine.
Kesimpulan dari infografis di bawah:
lampu hazard kuwi diuripke HANYA ketika posisi mobil berhenti. BUKAN ketika posisi mobil berjalan.
Makane neng mobil2 kuwi saklar lampu hazard posisine neng tengah, adoh seko setir. Ora bareng karo tuas lampu sign (reting).
Sing kudu dieling, nek lampu hazard ON maka lampu sign (reting) TIDAK berfungsi.
Dicatet nggih..

Baca Juga :   Nomor Telephone Layanan Gawat Darurat dan Ambulans 24 Jam RS Panti Rapih Yogyakarta

Sumber : RTMC Polda Jabar

Update:
– Rujukan undang-undang UU RI NO 22 TH 2009
– Referensi lain https://otomotif.kompas.com/…/Memahami.Fungsi.Lampu.Hazard.…
– Jika dibaca di UU dan manual buku mobil roda 4, maka dipahami bahwa lampu hazard digunakan untuk menunjukkan bahwa mobil kita menjadi hazard bagi pengendara lain. Menjadi gangguan. Jadi hazardnya adalah mobil yg menyalakan lampu tersebut.
– Jika dibaca-baca dari komen yg ada di sini, maka kadang lampu hazard dipakai untuk memperingatkan orang lain bahwa di depan ada hazard. Hazardnya bukan kendaraan yg menyalakan lampu tersebut.
– Monggo yg mau komentar..

Baca Juga :   Laka Tunggal KBM R4 Colt di Bundelan, Tancep,Ngawen

sumber : info cegatan jogja (M Fahad Ghoerobi)