#infojogja #covid #jogja #wontengriyakemawon #dirumahsaja #lawancovid #jogjaistimewa
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY No. 443/6229, Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam masa Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Pendidikan DIY diatur sebagai berikut:
1. Meniadakan aktivitas pembelajaran di sekolah bagi TK/RA mulai 15 April 2020 hingga 28 April 2020
2. Memperpanjang kembali waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SD/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB mulai 15 Aprll 2020-28 April 2020
3. Pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/online
4. Kebijakan teknis terkait dengan kelulusan siswa kelas akhir, kenaikan kelas dan penjadwalan pengumuman pada masing-masing jenlang pendldikan sena Penenmaaan Pesena Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 diatur leblh lanjul sesuai dengan kewenangan, dengan mempertimbangkan peraturan kementerian terkait
5. Bekerjasama dgn semua pihak terkait utk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah & mengikuti perkembangan informasl terkini terkait penyebaran COVID-19
untuk mengambil Iangkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belaiar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu Pendidikan di DIY.
Surat Edaran ini selanjutny dapat diunduh melalui pranala: http://s.id/suratedaranpjj
sumber : twitter @humas_jogja