No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Mengenal Jenis Pemeriksaan Covid 19 “Rapid Test” dan ” Swab Test”

#infojogja #kabarjogja #infobantul #rapidtest #lawancovid   Pagi Gaes... Udah Sering denger kan istilah "Rapid Test" dan "Swab Test" tapi bingung apa itu? yuk kita mengenal jenis-jenis pemeriksaan COVID-19...
HomeNewsLima Kali Beraksi, Bandit Curanmor Didor Polisi di Surabaya

Lima Kali Beraksi, Bandit Curanmor Didor Polisi di Surabaya

#sekilasinfo

#kilasnusantara

#pencurian

#ikl_nusantara

#kilashariini

 

 

M Cholil, 42, masih terpincang-pincang saat dirilis di Mapolsek Wonokromo. Warga asal Kalidau, Lodoyo, Blitar, itu ditembak betisnya setelah hendak kabur saat dikeler.
“Dia sudah lima kali mencuri motor,” kata Kapolsek Wonokromo AKP Christoper Adhikara Lebang didampingi Kanit Reskrim Ipda Arie Pranoto.
Christoper menjelaskan, kasus curanmor ini terungkap setelah Ari Atianto, warga Jalan Karangrejo VI, melaporkan kasus pencurian motor pada 28 November 2019 lalu.
Saat itu pelaku mencuri motor korban yang diparkir di teras rumah. Modusnya dia merusak kunci setir menggunakan kunci T. Sukses mencuri motor, pelaku langsung menjual ke seseorang di Jalan Jagir.
Keesokan harinya korban yang tahu motornya raib lalu melapor ke Polsek Wonokromo. Korban juga membawa rekaman CCTV yang menangkap aksi pelaku. Berbekal rekaman video itu polisi bergerak cepat. Pada Jumat 20 Desember 2019 tersangka berada di kawasan Wonokromo.
Pelaku yang tinggal di area Stasiun Wonokromo itu pun lalu disergap. Dia mati kutu setelah ditunjukkan video yang menangkap aksi jahatnya. Nah, saat dilakukan pengembangan, pelaku justru hendak kabur.
“Akhirnya, kami tembak betisnya,” sebut Ipda Arie. Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beraksi lima kali di TKP berbeda. Di antaranya, Jalan Karangrejo VI, Jalan Karangrejo II, dan Jalan Karangrejo Timur II, Surabaya.
Sementara itu, tersangka M Cholil mengaku setelah mendapat motor lalu menyerahkan ke Sipeng (DPO) di dam Jalan Jagir. Dia menjual motor hasil curian dengan harga murah.
“Saya dapat Rp 500 ribu. Saya main sendiri,” ungkap Cholil. Pria bertato ini mengaku motor curian itu kemudian dilempar ke Madura oleh rekannya.
“Saya butuh uang untuk makan. Anak lima,” akunya. Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti CCTV dan sebuah kunci T. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata

Baca Juga :   Kecelakaan Di Jalan Cilangkap Jakarta Timur

 

 

sumber:fb.com/groups/info kriminal dan lalu lintas (nusantara)