No menu items!

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah

Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bertambah, Potensi Bidang Sosial Ekonomi Semakin Terarah Perubahan dan pembangunan seiring berjalannya waktu kian masif terjadi diberbagai sektor, tidak terkecuali sektor...
HomeNewsIzin Gangguan (HO) Pemerintah Kota Yogyakarta

Izin Gangguan (HO) Pemerintah Kota Yogyakarta

JENIS PELAYANAN perizinan

DINAS perizinan KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 IZIN GANGGUAN (HO)

 

Dasar Hukum:
 Perda Kota Yogyakarta No. 2 / 2005.
 
Syarat : Umum

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah
  3. Fotokopi IMBB atau surat mengurus/balik nama/alih fungsi IMB
  4. Denah Tempat Usaha dan gambar situasi (Site Plan) Tempat Usaha yang jelas
  5. Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa
  6. Surat Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat(RT, RW, Lurah dan Camat)
  7. Stopmap Snelhekter
Baca Juga :   Ngeri ... Terjadi aksi pencabulan dan penculikan anak di Gedongkuning Yogyakarta

 
Syarat : Badan Hukum Gangguan Besar

  1. Syarat umum + Syarat Badan Hukum
  2. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/cabang perusahaan

 
 
Syarat : Perorangan Gangguan Besar

Syarat umum + Syarat Perorangan
Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
 
Syarat : Gangguan Kecil

  1. Syarat umum

 
Syarat : Perpanjangan

  1. Syarat umum + Syarat Perpanjangan
  2. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
  3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli
  4. Gambar GS (Gambar Situasi IMB)
Baca Juga :   Lowongan : Administration, PT. Karya Mitra Nugraha

 
Syarat : Pencabutan Badan Hukum

  1. Syarat umum + Pencabutan Badan Hukum
  2. Surat permohonan
  3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
  4. Akte Pencabutan

 
Syarat : Pencabutan Perorangan

  1. Syarat umum + Syarat Pencabutan Perorangan
  2. Surat permohonan
  3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian

 
Syarat : Duplikat

  1. Syarat umum + Syarat Duplikat
  2. Surat permohonan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Baca Juga :   Update Kedua Belanja Online dan Nomor WA Pesanan Swalayan Jogja

 
Syarat : Sewa

  1. Syarat umum + Syarat Sewa
  2. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa menyewa.

Sumber : http://www.jogjakota.go.id